Friday, January 16, 2009

Panwaslu: Tindakan Tifatul Memenuhi Tindak Pidana

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta, Ramdansyah, menegaskan kasus Tifatul Sembiring sudah memenuhi ketentuan sebagai pelanggaran pidana. Menurut dia, aksi unjuk rasa mendukung Palestina jelas merupakan kampanye. Pasalnya, ada penyampaian visi dan misi Partai Keadilan Sejahtera.

"Visi mereka mendukung kemerdekaan Palestina, dan visi itu terdapat dalam platform mereka," kata Ramdansyah saat dihubungi Tempo, Jumat (16/1).

PKS, kata dia, juga menampilkan alat peraga kampanye. Salah satunya adalah bendera yang dilengkapi nomor urut delapan, sebagai nomor PKS sebagai peserta Pemilihan 2009. "Yang terpenting, PKS berkampanye di luar jadwal," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Presiden PKS Tifatul Sembiring, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada laporan Panitia Pengawas Jakarta yang menyatakan PKS melakukan kampanye terselubung.

Menurut Ramdansyah, status Tifatul sebagai tersangka juga menjadi indikator terjadi tindak pidana pemilihan. Kepolisian, kata dia, tak sembarangan menetapkan status seseorang sebagai tersangka. "Mereka pasti mendasarkan status itu berdasarkan pembuktian," katanya.

Ia menilai kasus Tifatul sangat mungkin berlanjut hingga tingkat pengadilan. Tapi, diperlukan keseriusan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyelesaian kasus ini. "Kalau sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, justru malah aneh," katanya.

Ramdansyah membantah ada tekanan politik dari sejumlah pihak atas kasus Tifatul. Panitia Pengawas, kata dia, hanya menjalankan tugas mengawasi semua peserta Pemilihan 2009 yang berkampanye di Jakarta. "Kalau memang ada peserta lain yang melakukan hal serupa, pasti kami tindak," katanya.

No comments:

Post a Comment