Friday, January 16, 2009

PKS Laporkan Balik Panwaslu

pKetua Tim Advokasi Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera Agus Purnomo mengatakan partainya berencana melaporkan balik anggota badan pengawas pemilihan umum. Partai Keadilan Sejahtera menilai anggota badan pengawas menyalahi kode etik. "Akan kami laporkan," katanya.

Agus menjelaskan, dalam peraturan Komisi pemilihan Umum tentang kode etik, disebutkan anggota badan pengawas tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang menyerang peserta pemilihan umum. Ketentuan ini, kata Agus, dilanggar anggota badan pengawas. "Dia menyebut PKS melakukan kampanye terselubung tanpa kata diduga," kata Agus. Pernyataan ini, Agus melanjutkan, secara langsung menyerang partainya selaku peserta pemilihan.

Selain itu, Agus melanjutkan, anggota badan pengawas juga dinilai tak profesional karena melaporkan partainya dengan data yang tidak akurat. Salah satu poin yang dilaporkan badan pengawas terhadap dugaan kampanye terselubung partai keadilan sejahtera adalah adanya penyampaian visi dan misi partai tersebut saat berunjuk rasa menentang serangan Israel ke Gaza. Padahal, kata Agus, saat itu partainya hanya menyampaikan pembukaan konstitusi tentang hak setiap negara untuk merdeka. "Ini visi luar negeri bangsa, bukan visi PKS," kata Agus.

Badan pengawas, kata Agus, juga tak menaati prosedur karena melaporkan partai peserta pemilu tanpa menunggu klarifikasi dari partai yang dilaporkan. Padahal mekanisme standarnya badan pengawas harus meminta penjelasan dari partai yang diduga melanggar ketentuan kampanye sebelum meneruskan laporan ke kepolisian. "Bawaslu harus hati-hati," kata Agus.

Senin pekan depan, Agus melanjutkan, pihaknya akan membahas rencana melaporkan balik anggota badan pengawas. Saat ini, kata Agus, pihaknya telah mengantungi enam nama yang kemungkinan akan dilaporkan, yaitu dua anggota badan pengawas pemilu pusat, satu orang panitia pengawas tingkat provinsi, kecamatan, 1 orang pengawas tingkat kota, serta satu orang panitia pengawas tingkat kecamatan.

No comments:

Post a Comment