Sunday, August 2, 2009

Akhirnya KPU Memutuskan Tentang Keputusan MA

Keputusan MA cukup membuat kita was-was karena banyaknya amanah dari rakyat yang akan hilang jika KPU memberlakukan keputusan MA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda memberlakukan keputusan Mahkamah Agung (MA). Komisi pemilu tetap berpegang pada keputusannya yang lama dalam hal penetapan kursi.

"Saya tegaskan, ini keputusan MA berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut ditambah 90 hari dengan begitu semua keputusan KPU di daerah berlaku," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary dalam jumpa pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (1/8/2009).

Dia menjelaskan, dari rapat pleno juga dihasilkan beberapa kesimpulan, bahwa KPU menghargai dan siap melaksanakan keputusan MA, dalam hal ini adalah keputusan masih ada beberapa amar yang akan ditindaklanjuti diantaranya penundaan pelaksaanaan surat KPU no 259, tentang penetapan kursi parpol dan anggota dewan sesuai UU 10 2008 tentang pemilu.

"Yang kedua akan melakukan revisi atas putusan tersebut pada saatnya nanti, sesuai tenggat waktu yang diberikan MA sesuai dengan peraturan MA no 1 2004, tenggat waktu 90 hari semenjak putusan dikirim. Tadi kami hitung 22 Oktober dan diputuskan kalau tidak dilaksanakan, MA otomatis putusan MA berlaku. Untuk revisinya akan kita sinkronisasi dengan keputusn MK tentang penghitungan kursi tahap 3, dan judicial review yang diajukan parpol sesuai pasal 205," jelasnya.

Memang, menurut dia, putusan berlaku sejak tanggal ditetapkan ditambah 90 hari, itu berdasarkan peraturan MA no 1 tahun 2004, oleh karena itu segala keputusan KPU baik provinsi atau kabupaten tetap berlaku sebelum ada perubahan dari kpu.

"Dimohon daerah melakukan tindak lanjut atas keputusan ini," tutupnya.pemberlakukan surat keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan perolehn kursi

Keputusan MA No 15 tahun 2009 adalah menyatakan peraturan KPU pasal 22 c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 bertentangan dengan UU pemilu, peraturan penetapan cara caleg terpilih itu dinilai tidak sah